Antar Sabu, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Antar Sabu, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi Polisi dibantu aparat TNI melakukan penggeledahan di rumah tersangka CR. Foto : eky hadi/bangsaonline.com

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di jalan Pondok Pinang, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro. Tersangka CR (53), ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang menghantarkan barang haram.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari salah seorang warga jika akan ada transaksi sabu-sabu tersebut. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan berhasil membekuk tersangka. "Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti tiga klip sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba , AKP Ramelan, Sabtu (10/9).

CR ditangkap lantaran tidak memiliki hak untuk memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu kepada seseorang. Ramelan mengatakan, keseharian pelaku bekerja sebagai wiraswasta yang bertempat di Dusun Besuki Desa Kedung bondo RT 05, RW 01 Kecamatan Balen, Bojonegoro.

"Tersangka ini kami tangkap sebagai perantara yang disuruh seseorang untuk mengantar barang berupa Sabu," paparnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 amplop putih yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi sabu berat 0,54 gram, 1 amplop putih yang didalamnya terdapat 2 klip plastik kecil berisi sabu berat 1,00 gram dan 0,94 gram serta satu Unit Sepeda motor beserta STNK.

Saat ini tersangka sudah di tahan di Rutan dan dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(eky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO