Astagfirullah, Guru Olahraga 7 kali Cabuli Murid

Astagfirullah, Guru Olahraga 7 kali Cabuli Murid Ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dunia pendidikan kembali berduka. Di seorang oknum guru Anang (37) yang sehari hari mengajar pendidikan jasmani dan olahraga (penjaskes) SMPN di kawasan selatan (Tanggulangin) kini mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan mencabuli muridnya sendiri.

Warga Desa Kedensari, Tanggulangin diringkus polisi di wilayah Lawang, Malang. Anang diamankan beberapa hari setelah polisi mendapat laporan dari keluarga sebut saja Bunga (15) dengan tuduhan pencabulan. Laporan itu mengatakan Bunga telah dicabuli oleh guru yang mengajar di sekolahnya. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup kuat, kami menangkap tersangka saat mendampingi kegiatan perkemahan siswa,” ujar Kasubbaghumas Polres AKP Samsul Hadi.SH jumat (9/9) malam.

Samsul menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali. Kejadian pertama terjadi pada November tahun lalu. Saat itu, korban dan teman-temannya mengikuti kegiatan sekolah di Tretes, Prigen, Pasuruan.

Dalam laporannya, menurut Samsul korban berontak saat melihat pelaku bertindak diluar batas dengan membuka paksa jilbabnya. Bunga berusaha menampik dengan tangan. Namun, dia tak kuasa melakukan perlawanan lebih banyak karena diancam oleh pelaku. “Modusnya mengancam. Jika tidak menurut nilai sekolahnya diberi jelek,” tutur Samsul.

Dia menjelaskan, setelah melakukan ulah bejatnya, pelaku memberikan bujuk rayu. Dia berjanji mau bertanggung jawab dan menikahi korban. Hal itu dilakukan untuk mengulangi perbuatan busuknya. “Dilakukan sampai tujuh kali dengan modus yang sama. Lokasinya berbeda-beda. Kejadian terakhir di ruangan OSIS (Organisasi Intra Siswa Intra Sekolah),” katanya.

Mulanya, korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Dia lebih memilih memendam perasaan karena malu. Perubahan sikap yang ditunjukkan Bunga menarik perhatian keluarganya. Bak disambar petir di siang bolong, saat ditanya Bunga mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual gurunya. Keluarga pun melaporkan pelaku ke polisi.

Mantan Kapolsek Buduran itu mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. “Masih diperiksa terus. Bukan tidak mungkin korbannya lebih dari satu,” ucapnya. (Cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO