Pakai Dana Hibah Kadin Jatim Rp 1,1 M, La Nyalla Perkaya Diri Sendiri, Tolak Disebut Terdakwa

"Bantuan dana hibah tahun 2012 dengan total Rp 10 miliar digunakan terdakwa La Nyalla Mattalitti untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkan," ujar jaksa seperti dilansir Merdeka.com.

Tercatat pada 11 Juli 2012, kata Suarnawan, La Nyalla membelanjakan initial public offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5.359.479.150. Kemudian dia memperoleh IPO Bank Jatim senilai 12.340.500 lembar.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," papar Suarnawan.

"Perbuatan terdakwa La Nyalla selaku Ketua Umum KADIN Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp. 26.654.556.219, sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," Suarnawan menandaskan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: