Ekspresi mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattaliti saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/9). foto: merdeka.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. La Nyalla, sapaan akrabnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1,105 miliar melalui dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014.
"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan di Tipikor, Senin (5/9).
BACA JUGA:
Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.
Manurut Suarnawan, La Nyalla memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah yang dialokasikan APBD Jatim melalui pengajuan proposal usaha mikro kecil dan menengah dan sejumlah program lainnya. Dana yang digelontorkan berdasarkan proposal berjumlah Rp 48 miliar.
"Bantuan dana hibah tahun 2012 dengan total Rp 10 miliar digunakan terdakwa La Nyalla Mattalitti untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkan," ujar jaksa seperti dilansir Merdeka.com.
Tercatat pada 11 Juli 2012, kata Suarnawan, La Nyalla membelanjakan initial public offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5.359.479.150. Kemudian dia memperoleh IPO Bank Jatim senilai 12.340.500 lembar.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," papar Suarnawan.
"Perbuatan terdakwa La Nyalla selaku Ketua Umum KADIN Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp. 26.654.556.219, sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," Suarnawan menandaskan.
Sementara La Nyalla Mattalitti menolak dengan tegas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukkan kepadanya.
“Saya tidak mengerti apa yang disampaikan dakwaan,” kata La Nyalla.
Dalam persidangan, La Nyalla duduk sebagai terdakwa. Tapi, semua poin dakwaan yang dibacakan JPU langsung ditolak olehnya.
“Setahu saya hasil keputusan praperadilan yang menyatakan saya tidak sah sebagai tersangka. Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu,” lanjutnya.
La Nyalla juga menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh JPU. Dikatakan La Nyalla, sikap tersebut adalah bentuk konsistensi dan penghormatan terhadap putusan pengadilan sebelumnya yang masih berlaku hingga saat ini.
“Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penyidikan dana hibah Kadin adalah tidak sah, dan penetapan saya sebagai tersangka juga tidak sah. Sehingga proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah,” tandas La Nyalla sebelum persidangan dimulai.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




