Polres Bojonegoro Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu

Polres Bojonegoro Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu berhasil dibekuk jajaran Satreskoba Polres Bojonegoro. Dua pelaku diringkus di tempat yang berbeda. Pelaku pertama diamankan di tepi jalan turut Dusun Ngrawan, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro saat sedang bertransaksi, dan pelaku kedua ditangkap di rumahnya Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.

Kedua pelaku yakni IA bin L (39) warga Gg Eyang Manis RT 04 RW 01 Desa Campurejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, dan BU bin S (55) warga RT 04 RW 02 Desa Ngimbang Lamongan.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono mengatakan, selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan IA berupa 1 bungkus klip kecil berisi sabu, 1 buah HP merek Cross warna hitam dan orange, 1 charger warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo S 2065 CH warna hitam beserta kunci tanpa STNK, serta uang tunai Rp 100 ribu.

Sementara di tangan BU, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus atau paket berisi sabu, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 2 plester, 16 klip plastik besar, 1 ikat kertas sek bungkus tembakau, 17 korek bensol, 7 sedotan merek Holli, 3 skrop dari sedotan, 5 plastik klip bekas isi diduga sabu, 4 potongan sedotan, 1 bungkus rokok yang berisi daun ganja campur tembakau, dan ikat daun ganja kering dalam tas kresek.

"Keduanya kita jerat Pasal 111 ayat1, 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI NO 35 THN 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas 12 tahun penjara," terangnya.

Suyono mengimbau kepada masyarakat agar tak segan-segan melaporkan ke polisi bila menemukan aktivitas penyakit masyarakat di lingkungan tempat tinggal. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO