Setelah sidang dakwaan selesai, ketiga terdakwa pasrah digiring jaksa dan polisi untuk ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jatim.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 sendiri mulai disidik Polda Jatim pada 2015 dan ditemukan adanya sejumlah proyek fiktif. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,9 milliar.
"Majelis hakim yang memerintahkan untuk ditahan," kata Tim advokasi komisioner Bawaslu Jatim, Suryono Pane.
Penahanan terhadap ketiga komisioner Bawaslu Jatim, Sufyanto (Ketua), Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko (keduanya anggota), mulai kemarin.









