Seperti diberitakan, dalam proyek penggadan Alkes untuk RS Unair, Perusahaan milik La Nyalla, yakni PT Airlangga Tama Nusantara Sakti melakukan kerjasama operasi (joint operation) dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain mantan Rektor Unair, dua tersangka lainnya adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara bernama Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan peralatan Alkes dan laboratoriun RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II, 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp 87 miliar. Akibat perbuatan mereka, diduga negara dirugikan sekitar Rp 17 miliar.
Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, La Nyalla diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Unair Surabaya.










