Tutup Tempat Hiburan Malam di Jombang, Satpol PP Ngaku Tunggu Rekomendasi BPP

Fakhrudin juga tak menampik, pihaknya bisa meminta data tempat hiburan malam ilegal kepada BPP jika ada laporan warga. "Kalau ada laporan formal dari warga, kami bisa menindaklanjuti dengan minta keterangan dari BPP. Kemudian menentukan langkah selanjutnya," tandasnya.

Terkait masih beropersinya pada bulan Ramadan, Ia menyatakan pihaknya sudah melakukan razia, Sabtu (11/6) malam lalu untuk melakukan penindakan. "Saat kami razia, ternyata nihil. Tidak ada hasilnya. Tidak ditemukan tempat hiburan malam beroperasi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang memastikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Santri tidak satupun yang mengantongi izin. Baik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Sampai sekarang tempat hiburan malam tidak ada yang memiliki izin," kata Abdul Qudus, Kepala BPP Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline.com, Selasa (07/06).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: