Form C1 Tak Sama, KPU Rekap Ulang Tiga TPS di Kecamatan Pujer

BONDOWOSO (bangsaonline) - KPU harus segera melakukan rekap ulang perolehan suara di tiga TPS Desa Mengok, Kecamatan Pujer. Hal itu menyusul adanya rekomendasi dari Bawaslu Jatim agar rekap ulang segera dilakukan. Pasalnya, form C1 milik saksi di tiga TPS tersebut berbeda dengan form C1 yang dimiliki KPU.

Kepastian rekap ulang di tiga TPS tersebut diungkapkan oleh Zuhro Afandi, Divisi Hukum KPU kepada sejulah wartawan, kemarin (1/5).

“Yang merekomendasi oleh Bawaslu Jatim kepada KPU Propinsi. Kemudian KPU Propinsi memerintahkan kepada kita untuk melakukan rekap ulang,” ujarnya.

Dia menambahkan, tiga TPSyang harus melakukan rekap ulang tersebut adalah TPS 2, 3 dan 4 desa Mengok Kecamatan Pujer. Rekap ulang itu harus dilakukan setelah adanya laporan kepada Bawaslu terkait dengan perbedaan data-data di form C1 asli milik saksi dengan form C1 milik KPU.

Apalagi, di form C1 milik KPU tersebut terdapat data-data yang dihapus dengan menggunakan tipe-x. Hal itulah yang membuat Bawaslu merekomendasi untuk melakukan rekap ulang. “Ketika terjadi kesalahan penulisan, harusnya tidak boleh ditipe-x. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 26/2013 yang dirubah menjadi PKPU nomor. 5/2014,” ungkapnya.

Dalam PKPU tersebut, lanjut dia, harusnya ketika terjadi keasalahan peniliasan data, petugas KPPS tinggal mencoret saja. Kemudian data yang benar ditulis di sebelahnya yang dilanjutkan dengan dibumbui paraf dari ketua KPPS dan saksi.

“Mekanisme itu yang tidak dilakukan,” ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO