Polisi Gerebek Gudang Mobil dan Motor Curian di Magetan

Polisi Gerebek Gudang Mobil dan Motor Curian di Magetan Sejumlah mobil dan sepeda motor diamankan Polres Ponorogo dari sebuah gudang di Ponorogo. foto: beritajatim

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo berhasil mengungkap sindikat penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Hariyadi mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan ada 168 sepeda motor, 54 mobil dan delapan unit truk.

"Seluruh barang bukti bukti kendaraan bermotor tersebut kita amankan dari gudang milik tersangka JBS (42) yang berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan," ujarnya.

AKP Hariyadi menambahkan, dalam penggrebekan di gudang milik tersangka tersebut, pihak Satreskrim Polres Ponorogo bekerja sama dengan Polres Magetan. Hal ini karena lokasi gudang yang berada di wilayah hukum Polres Magetan.

"Untuk kasus ini kita bekerja sama dengan Polres Magetan. Kasus ini kita tangani berdasarkan laporan dari korban Taufan Suprayitno (42) warga Jalan Prajuritan, Kecamatan Ponorogo," kata dia.

AKP Hariyadi menjelaskan, modus awalnya Pelaku meminjam 5 mobil dengan kesepakatan sewa untuk 10 hari ke depan. Namun hingga jatuh tempo sewa tidak dibayar dan mobil pun tak kembali. Lima mobil yang dibawa kabur adalah Toyota Avansa AE 1211 SS, Toyota Avanza AE 382 SO, Toyota Avanza AG 1123 DN, Toyota New Avanza AE 1383 XX dan Toyota All New Avanza AE 489 SJ.

"Anggota masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ini dimungkinkan masih ada korban dan barang bukti lain," jelasnya.

Kepada tersangka, petugas bakal menjeratnya dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara 4 tahun. (jat/png/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO