SUMENEP (bangsaonline) – AA, anggota PPK Batang-Batang dinyatakan Panwaslu Sumenep terbukti menerima suap Rp 20 juta dari caleg PAN berinisial SU. Panwas sudah mengirimkan rekomendasi tindakan terhadap AA kepada KPU setempat.
Selasa (29/4/2014), Ketua KPU Sumenep mengaku sudah mengirimkan surat balasan kepada Panwaslu terkait rekomendasi tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat sebagai jawaban dari rekomendasi Panwas. Sebab rekomendasi itu kami nilai kurang spesifik, apa persoalannya," kata Thoha.
BACA JUGA:
- Caleg DPRD dan DPR di Gresik Keluarkan Uang Tak Sedikit untuk Beli Suara Pemilih, Segini Targetnya
- Viral Warga Minta Rp200 Ribu Buat Nyoblos, Pegiat Medsos: Sudah Umum di Gresik
- Ajak Jadi Pemilih Kritis, KPU Sosialisasi Pemilu 2024 kepada Siswa di SMAN 2 Kota Batu
- Terungkap Pola Uang Serangan Fajar untuk Gaet Suara Pemilih di Gresik, Tradisi Ampuh?
Ia mengungkapkan, mestinya Panwas mencantumkan hasil kajian kasus yang melibatkan penyelenggara pemilu itu di surat rekomendasi yang diberikan ke KPU, sehingga KPU gampang menindaklanjutinya. “Kalau kajian hukum hasil pemeriksaannya dimasukan dalam rekomendasi itu kan kami lebih gampang menindaklanjuti,” terangnya.
Menurut Thoha, secara kelembagaan pihaknya siap menindaklanjuti semua rekomendasi Panwas apa lagi menyangkut ketidak netralan penyelenggara pemilu dijajarannya. “Tapi kami tidak bisa bertindak, karena Panwas tidak secara detail memberikan rekomendasinya sehingga kami sulit bergerak cepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota PPK Batang-batang, AA, terbukti oleh Panwaslu dinyatakan terbukti menerima uang suap sebesar Rp 20 juta dari salah satu caleg, tapi uang tersebut sudah dikembalikan. Pembuktian itu dibenarkan dengan adanya bukti transfer pengembalian uang senilai Rp 20 juta kepada caleg tersebut, melalui rekening perantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News