Dihadiri Pemkot, Enam Fraksi DPRD Kota Pasuruan Beri Masukan untuk 3 Raperda

KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan mengikuti Rapat Paripurna II DPRD Kota Pasuruan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (9/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota Mokhamad Nawawi, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Pasuruan, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Enam fraksi, yakni Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya (F-API), dan Fraksi Persatuan Hati Nurani, menyampaikan pandangan serta masukan terhadap ketiga Raperda tersebut.

Dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi-fraksi menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kepastian hukum, sertifikasi, penyelesaian sengketa, hingga optimalisasi pemanfaatan aset.

Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya mendorong inventarisasi aset secara digital dan terintegrasi. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya ketersediaan data serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Fraksi PKB menegaskan bahwa regulasi yang disusun pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Peraturan Daerah jangan hanya dibuat karena memang dibutuhkan aturan. Yang lebih penting, setiap aturan yang dibuat harus benar-benar membawa perubahan dan manfaat bagi masyarakat,” demikian pandangan Fraksi PKB.

Pada Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Pasuruan, masukan fraksi-fraksi mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, permodalan, serta perluasan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Usulan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui BPR juga menjadi salah satu perhatian fraksi. Hal tersebut dinilai perlu mempertimbangkan aspek hukum serta kesiapan sistem.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi-fraksi menyoroti keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemampuan masyarakat, keadilan tarif, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan UMKM.

Fraksi PKS menekankan pentingnya aspek keadilan dalam kebijakan pajak dan retribusi.

“Pajak dan retribusi yang baik adalah pajak dan retribusi yang dipungut dengan hati, bukan hanya dengan kalkulator,” demikian pandangan Fraksi PKS.

Fraksi Partai Golkar juga mendorong pelibatan masyarakat sejak awal penyusunan regulasi melalui uji publik sebagai bagian dari tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah.

Berbagai pandangan dan masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD untuk menyempurnakan ketiga Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta kepentingan masyarakat. (afa/van)