Skandal Perselingkuhan Oknum PNS-PPPK BPN Tuban, Suami Sah Desak Pelaku Dibebastugaskan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perkara dugaan perzinaan yang melibatkan dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban terus bergulir. Terbaru, tim kuasa hukum pelapor—yakni IK yang merupakan suami sah dari salah satu pelaku—mendatangi Kantor BPN Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kamis (8/10/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Vidi Suryanto dan Hendra Dwi P, pelapor mendesak Kepala BPN Tuban agar menjatuhkan sanksi administratif dan disiplin terhadap kedua pegawai berinisial DAN (42) dan YIF (34).

"Ada dua permintaan yang kami ajukan. Pertama agar kedua pegawai segera dibebaskan sementara dari tugas jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung. Dan yang kedua ialah memberikan sangsi disiplin setinggi-tingginya hingga pemberhentian apabila dugaan pelanggaran yang dibebankan kepada keduanya terbukti," ucap Muhammad Vidi Suryanto kepada wartawan.

Vidi menegaskan bahwa selama proses hukum berjalan, kedua oknum tersebut tidak lagi pantas melayani publik. Desakan pembebasan sementara dari jabatan ini merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Jadi harapan klien kami mereka berdua tidak bisa menjalankan tugas jabatannya sampai pemeriksaan disiplin dituntaskan," tambah Vidi.

Kasus dugaan perselingkuhan ini sebelumnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban. Keduanya digerebek oleh suami sah YIF bersama aparat kepolisian di sebuah rumah indekos sebelum digelandang ke Mapolresta Tuban.

"Saat itu pihak kepolisian juga menjerat kepada kedua pelaku dengan pasal 411 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 KUHP tentang tindak pidana perzinaan dan ancaman maksimal satu tahun," beber Vidi.

Mengingat status keduanya sebagai ASN dan PPPK, pelapor menilai persoalan ini bukan sekadar ranah pribadi, melainkan sudah melanggar Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 28 UU Nomor 20 Tahun 2023.

"Jadi kami juga mengingatkan bahwa ASN di lingkungan ATR/BPN terkait kode etik pelayanan publik sesuai peraturan Kepala BPN Nomor 8 tahun 2011 agar menentukan sanksi bagi pelanggar kode etik," tegas Vidi.

Vidi menambahkan bahwa sesuai aturan, pegawai yang terancam hukuman disiplin berat idealnya dibebastugaskan sementara demi kelancaran pemeriksaan internal.

"Karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, harusnya dinonaktifkan dulu sambil menunggu keputusan dari Inspektorat maupun pengadilan," imbuhnya.

Pihak pelapor juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Tuban.

"Kami berterima kasih kepada penyidik kepolisian yang sudah bekerja dengan cepat. Kita berharap berkas bisa dinyatakan P-21 dan segera disidangkan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Sutikno, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah P-19 atau sudah lengkap," jawab Sutikno.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tuban Heny Susilowati belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait rencana penjatuhan sanksi disiplin terhadap kedua pegawainya.