JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Meski Presiden Prabowo Subianto sudah memiliki 10 penasehat khusus, tapi mantan Danjen Kopassus itu masih melantik 26 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara Jakarta pada Jumat 2 Oktober 2026.
Gaji mereka lumayan besar. Mereka akan mendapat gaji Rp76,5 juta setiap bulan. Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026. Besaran tersebut berlaku untuk masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan anggaran yang dibagi untuk seluruh anggota.
Dilansir Afuid, selain gaji, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas setara menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji tersebut mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau melaksanakan tugas, lalu dihentikan ketika berhenti atau diberhentikan dari jabatan. Pembiayaan gaji dan fasilitas itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Siapa saja mereka? Inilah daftar nama 26 anggota Wantimpres itu:
1. Pratikno (ketua)
2. Hatta Rajasa (wakil ketua)
3. Muhammad Qodari (sekretaris)
ANGGOTA
4. Nyai Hj. Shinta Nuriyah Wahid
5. Habib Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. Budi Gunawan
8. Chairul Tanjung
9. Habib Salim Segaf Aljufri
10. K.H. Anwar Iskandar
11. K.H. Said Aqil Siradj
12. K.H. Yahya Cholil Staquf
13. Philip Kuncoro Wijaya
14. Budi Tanuwibowo
15. Ida Bagus Purwalaksana
16. Soekarwo
17. Jusuf Hamka
18. Dato' Sri Tahir
19. Jusuf Wanandi
20. Margarito Kamis
21. Rocky Gerung
22. Mohamad Hatta
23. Bambang Soesatyo
24. Anwar Usman
25. Ignatius Jonan
26. Jacky Manuputty










