Perjalanan KA Terganggu Akibat Ulah Usil Letakkan Batu di Rel, KAI Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara

Ringkasan Berita
  • Batu diletakkan sengaja di rel antara Stasiun Sumbergempol dan Ngunut pada 20 September 2026, mengganggu perjalanan KA 302 dan KA Matarmaja.
  • KAI menegaskan aksi ini sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, dan masyarakat sekitar.
  • Pelaku dapat dijerat UU No. 23 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 197.
  • Petugas berhasil menangani insiden dalam waktu 23 menit, dari laporan pukul 09.45 WIB hingga jalur dinyatakan aman pukul 10.08 WIB.
  • KAI mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan prasarana kereta api dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Contact Center 121.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi meletakkan batu di atas rel kereta api terjadi di jalur antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026). Benda tersebut ditemukan masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah saat melintas di KM 147+7/9 sekitar pukul 09.45 WIB.

Batu yang diduga sengaja diletakkan oleh orang tidak dikenal (OTK) itu sempat mengganggu perjalanan kereta api. Selain KA 302, perjalanan PLB 269B atau KA Matarmaja juga turut terdampak.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengecam aksi tersebut. Menurutnya, meletakkan benda asing di atas rel bukan sekadar tindakan berbahaya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, petugas, hingga masyarakat di sekitar jalur KA.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari, Rabu (23/9/2026).

Begitu mendapat laporan dari masinis, petugas KAI langsung melakukan penanganan. Pada pukul 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan di Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.

Tepat pukul 09.55 WIB, tim security tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Pada pukul 10.08 WIB, jalur dinyatakan kembali aman untuk dilalui kereta api.

KAI menegaskan, tindakan meletakkan benda di jalur kereta api memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197, dengan ancaman hukuman mulai tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.

Tohari mengajak masyarakat, khususnya warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, ikut menjaga keamanan perjalanan kereta api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. Laporan dapat disampaikan kepada petugas KAI terdekat maupun melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari. (ina/msn)