Resahkan Warga, Pria ODGJ di Lamongan Dievakuasi Polsek Kedungpring

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polsek Kedungpring mengevakuasi seorang pria berinisial BM (43) yang diduga mengalami gangguan jiwa setelah berkeliaran dan meresahkan warga Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Minggu (20/9/2026).

Evakuasi dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan terancam dengan keberadaan BM.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kedungpring Iptu Muhammad Aldwi Ashary memerintahkan anggotanya segera mendatangi lokasi untuk mengamankan BM.

Petugas mengamankan pria asal Kecamatan Modo itu dengan pendekatan persuasif dan humanis untuk mencegah terjadinya tindakan massa sekaligus memastikan keselamatan BM.

"Sebelumnya pada Sabtu (19/9/2026), yang bersangkutan sebenarnya sudah pernah kami amankan dan diserahkan kepada pihak keluarga. Namun, hari ini ia kembali lepas dan memicu kepanikan warga," ujar salah seorang petugas Polsek Kedungpring di lokasi kejadian.

Untuk penanganan lebih lanjut, BM sementara diamankan di Mapolsek Kedungpring sembari menunggu kedatangan keluarganya. Polisi telah menghubungi pihak keluarga agar BM dapat memperoleh penanganan medis yang sesuai.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau bersikap represif ketika menemukan warga yang mengalami gangguan jiwa. (van)