Ia menyebut pedagang kecil di Pasar Pahing justru tertib dalam melakukan pembayaran, sedangkan persoalan tunggakan ditemukan pada sejumlah pedagang besar.
Djauhari menegaskan penyesuaian dan pemberlakuan tarif yang diterapkan saat ini telah melalui pertimbangan dan dinilai wajar bagi para pelaku usaha.
"Pemasangan tarif itu pada dasarnya wajar, apalagi pasar ini merupakan ruang bisnis," ujar Djauhari.
Ia menjelaskan, Perumda Pasar Joyoboyo terus meningkatkan fasilitas pasar untuk menunjang kenyamanan aktivitas perdagangan.
Salah satunya melalui bangunan pasar yang telah dilengkapi rolling door serta berbagai fasilitas modern lainnya.
Sebagai gambaran, tarif sewa untuk lokasi strategis di bagian depan Pasar Pahing yang menghadap Jalan Yos Sudarso ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari.
"Kalau dikalkulasi dalam sebulan atau setahun, nilainya sekitar Rp7,3 juta. Ditambah biaya administrasi Rp200.000, totalnya sekitar Rp7,5 juta per tahun. Jika dibandingkan dengan kualitas bangunan dan potensi bisnis yang didapat, nilai ini sangat layak," paparnya.
Terkait masih adanya pedagang atau pemilik kios yang belum memenuhi ketentuan, Djauhari mengatakan Perumda tetap mengutamakan pendekatan persuasif dengan tetap menerapkan aturan hukum yang berlaku.
Penegakan disiplin dilakukan secara bertahap, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga penerbitan Surat Peringatan (SP).
"Semua ada prosesnya dan tidak serta-merta. SP 1 berlaku selama 14 hari, SP 2 selama 14 hari, dan SP 3 selama 3 hari. Ini sesuai dengan ketentuan Perwali dan Perda yang ada. Jika hingga batas waktu akhir tidak ada penyelesaian, tindakan tegas seperti penyegelan kios akan dilakukan," ucap Djauhari.
Djauhari juga mengingatkan ketentuan mengenai batas penguasaan kios bagi pedagang.
Berdasarkan regulasi, seorang pedagang hanya diperbolehkan menguasai atau mengelola maksimal lima kios dalam satu pasar.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga keadilan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi pedagang di Kota Kediri.
Dalam kesempatan itu, Djauhari juga menjelaskan status pembayaran yang berlaku di lingkungan Perumda Pasar Joyoboyo.
Berbeda dengan organisasi perangkat daerah yang menarik retribusi, Perumda mengelola pendapatan melalui jasa pelayanan.
"Sebagai perusahaan daerah, kami diserahi mandat untuk mengelola pasar agar bisa menghasilkan laba secara mandiri. Karena itu, yang kami tarik adalah jasa pelayanan sesuai aturan Perwali, bukan retribusi dinas," terangnya.
Untuk meningkatkan kenyamanan dan transparansi pengelolaan pasar, Perumda Pasar Joyoboyo juga mempercepat modernisasi fasilitas, salah satunya melalui pemasangan sistem palang parkir otomatis atau barrier gate.
"Tahun ini, target pemasangan palang parkir otomatis difokuskan pada lima pasar. Saat ini, dua pasar yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir sudah resmi beroperasi menggunakan sistem tersebut. Sementara tiga pasar sisanya, yaitu Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Mrican, targetnya akan diselesaikan secepatnya," pungkas Djauhari. (uji/van)










