KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan menyalurkan bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima manfaat pada 2026 yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo di rumah salah satu penerima bantuan di Blandongan, Kota Pasuruan, Rabu (12/8/2026). Penyerahan simbolis tersebut diberikan kepada lima penerima manfaat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Pj. Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah.
Adi mengatakan program RTLH merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat yang masih memiliki rumah tidak layak huni.
“Alhamdulillah di tahun 2026 ada 150 Rutilahu yang bisa kita eksekusi untuk bantuannya dari sekian banyak PR kita, rumah-rumah yang masih tidak layak huni yang ada di Kota Pasuruan,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, 150 penerima manfaat tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Pasuruan. Bantuan difokuskan untuk mendukung perbaikan infrastruktur rumah agar menjadi lebih layak dan sehat.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapannya adalah ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran,” jelasnya.
Adi menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan RTLH juga tidak dapat diterima kembali dalam waktu dekat. Penerima baru dapat memperoleh bantuan serupa minimal 10 tahun setelah menerima bantuan sebelumnya.
Ia berpesan kepada para penerima manfaat agar menjaga dan merawat rumah yang telah mendapatkan bantuan, terutama dari sisi kebersihan dan pemanfaatan aset.
“Rawat dengan baik, mulai dari kebersihannya, memanfaatkan asetnya. Ini salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan,” ungkapnya.
Menurut Adi, kondisi rumah menjadi salah satu indikator sederhana untuk melihat tingkat kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah terus berupaya mewujudkan rumah yang sehat dan layak huni bagi warga Kota Pasuruan.
“Maka dengan APBD kita yang tidak terlalu banyak, di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD. Ini bagian ikhtiar kita semua,” katanya.
Adi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, Kota Pasuruan telah berstatus ODF (Open Defecation Free) sehingga pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan merawat fasilitas yang telah diberikan pemerintah perlu terus diperkuat.
“Sebenarnya Kota Pasuruan ini ODF. Maka penting sekali kita terus memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, merawat apa yang sudah kita miliki,” pungkasnya. (afa/van)










