JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Bayangkan, untuk pekerjaan dan beban yang persis sama, gaji yang diterima buruh di satu kota bisa dua kali lipat lebih kecil dibanding daerah tetangga.
Fenomena jomplangnya gaji inilah yang memicu amarah puluhan ribu pekerja hingga bersiap 'menggeruduk' pusat pemerintahan di Jakarta.
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan serikat mandiri dipastikan bakal memadati Gedung DPR RI serta Istana Negara.
Aksi besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus atau September 2026 mendatang ini siap membawa lima misi besar demi merombak total aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Presiden KSPN Ristadi menegaskan bahwa gerakan ini murni aksi independen tanpa ada arahan atau tunggangan kepentingan politik manapun.
"Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun. Kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independen, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis," kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).
Berikut ini adalah 5 poin tuntutan utama yang siap diperjuangkan para buruh:
1. Usulkan Upah Minimum Sektoral Nasional
Sistem pengupahan saat ini dinilai memicu ketimpangan ekonomi yang sangat tajam antarwilayah di Indonesia.
KSPN menyoroti UMK Kota Bekasi di Jawa Barat yang menembus Rp5,99 juta, sangat jauh dibanding UMK Kota Yogyakarta di DIY yang hanya Rp2,8 juta.
Padahal, para pekerja di kedua daerah tersebut sering kali memikul beban kerja dan jam kerja yang sama.
"Artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama, apalagi kalau barang yang diproduksi harga jualnya sama," ujar Ristadi.
KSPN pun mengusulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional agar perusahaan dengan skala dan jenis usaha yang sama wajib menerapkan standar upah yang setara di seluruh Indonesia.
2. Minta Dibentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional
Pelanggaran hak buruh, mulai dari upah murah hingga pesangon PHK yang tak dibayar, dinilai masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan di daerah.
Masalah ini muncul lantaran jumlah petugas pengawas yang terbatas serta kewenangan lembaga yang kurang kuat.
"Tugas penegakan hukum ketenagakerjaan diamanahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sayang kinerjanya tidak maksimal karena dibelit persoalan teknis seperti kurang petugas, kurangnya sarana prasarana, wewenang tidak kuat," kata Ristadi.
Guna mengatasi masalah ini, KSPN mendorong pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Meski memiliki wewenang kuat, lembaga ini dipastikan tidak akan merugikan iklim investasi.
"Badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha, tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi, menjaga dunia usaha, tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Ristadi.
3. Hapus Sistem Kerja Outsourcing
Dunia usaha diminta tidak memanfaatkan fleksibilitas hubungan kerja secara berlebihan hingga merugikan masa depan buruh.
KSPN pun menuntut agar sistem outsourcing dihapus secara total dari skema ketenagakerjaan nasional.
Sebagai gantinya, perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan sistem kerja kontrak jangka pendek dengan batasan waktu dan jenis pekerjaan yang jelas.
"Silakan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kerja kontrak dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsourcing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus outsourcing," tutur Ristadi.
4. Pemagangan Masuk Kurikulum Pendidikan
Praktik kerja lapangan atau pemagangan kerap kali disalahgunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja murah.
KSPN mendesak agar program magang bagi siswa maupun mahasiswa murni dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal untuk mengasah kompetensi.
Dengan begitu, status pemagangan tidak lagi dikategori sebagai hubungan kerja.
"Jadi, kami usulkan bahwa pemagangan masukkan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja," kata Ristadi.
5. Ketegasan Aturan Pekerja Digital dan Pesangon PHK
Perkembangan ekonomi digital melahirkan jutaan pekerja seperti ojek online dan kurir logistik yang hingga kini berada di area abu-abu.
KSPN mendesak pemerintah memberi payung hukum dan status hubungan kerja yang tegas bagi para pekerja platform digital tersebut.
"Isu-isu lain seperti pekerja platform digital harus diatur lebih tegas hubungan kerjanya," ujar Ristadi.
Selain itu, formula perhitungan pesangon dan perlindungan bagi korban PHK juga akan menjadi fokus utama yang terus diperjuangkan.
Aksi puluhan ribu buruh KSPN pada pertengahan 2026 mendatang menjadi momentum penting untuk mereformasi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Melalui lima tuntutan utama ini, gerakan buruh independen tersebut berharap lahir regulasi baru yang adil bagi pekerja sekaligus tetap mendukung iklim investasi nasional.










