Partai Pendukung Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum RI, Bagaimana Selanjutnya?

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) pada Kamis (23/7/2026).

Pendaftaran tersebut menandai dimulainya proses pemenuhan legalitas partai sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.

Pendaftaran ditandai dengan diterimanya tanda terima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat setelah menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan proses pendaftaran tersebut menjadi langkah awal sebelum partainya memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah.

"Perjalanan masih berlanjut. Mohon doa dan dukungan agar setiap tahapan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai ketentuan. Terus bergerak. Terus mengawal," kata Sahrin melalui akun media sosial resminya, @sahrinhamid, dikutip Senin (3/8/2026).

Setelah menyerahkan berkas awal, partai yang mendukung Anies Baswedan itu masih harus menjalani sejumlah tahapan yang telah ditetapkan Kementerian Hukum.

Tahapan tersebut meliputi penerimaan akses sistem digital berupa nama pengguna dan kata sandi dari Kemenkum, pengunggahan seluruh dokumen persyaratan oleh DPP, penyerahan dokumen fisik, hingga proses verifikasi administrasi dan keabsahan berkas.

Selanjutnya, Kementerian Hukum akan mengambil keputusan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Sahrin menegaskan seluruh pengurus dan simpatisan Partai Gerakan Rakyat berkomitmen mengawal seluruh proses administrasi hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran ke Kementerian Hukum menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi partai politik untuk memperoleh status badan hukum sebelum mengikuti tahapan politik dan kepemiluan di Indonesia.