Memahami Istilah Hukum di Indonesia

Ringkasan Berita
  • Terdapat tiga status hukum berbeda: tersangka (diduga melakukan tindak pidana), terdakwa (sedang diadili di pengadilan), dan terpidana (telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan).
  • Prinsip praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga seseorang tidak boleh disebut terpidana sebelum proses peradilan selesai.
  • Pidana penjara umumnya untuk tindak pidana berat dengan hukuman lebih lama, sementara pidana kurungan untuk tindak pidana ringan atau sebagai pengganti denda yang tidak dibayar.
  • Pemahaman istilah-istilah ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menyebut status hukum dan jenis hukuman yang berlaku di Indonesia.

BANGSAONLINE.com - Banyak istilah hukum di Indonesia yang kerap membingungkan masyarakat awam. Salah satunya adalah perbedaan status seseorang dalam proses peradilan serta jenis sanksi pidana yang dijatuhkan.

Dalam sistem hukum, tersangka adalah individu yang berdasarkan bukti permulaan diduga melakukan tindak pidana. Jika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

Apabila pengadilan menyatakan terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum, barulah statusnya menjadi terpidana.

Dengan demikian, tersangka masih diduga, terdakwa sedang diadili, dan terpidana sudah terbukti bersalah. Prinsip praduga tak bersalah menegaskan bahwa seseorang tidak boleh disebut terpidana sebelum ada putusan pengadilan.

Selain status hukum, terdapat perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan. Pidana penjara umumnya dijatuhkan untuk tindak pidana berat dengan masa hukuman lebih lama.

Sementara pidana kurungan biasanya diberikan untuk tindak pidana ringan atau sebagai pengganti denda yang tidak dibayar sesuai putusan pengadilan.

Pemahaman istilah ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menyebut status hukum maupun jenis hukuman yang berlaku di Indonesia. (mg2/rom)