GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat daya saing Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor konstruksi melalui pembekalan dan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja yang diikuti puluhan peserta di Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Putri Cempo itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
Sebanyak 54 peserta mengikuti pembekalan dan uji kompetensi. Rinciannya, 28 peserta mengikuti sertifikasi juru las pemula, 24 peserta sertifikasi tukang pasang bata dan plester, serta dua peserta sertifikasi kepala tukang bangunan gedung.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan di tengah persaingan tenaga kerja yang semakin ketat.
Menurutnya, tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari pengguna jasa sekaligus memiliki peluang kerja yang lebih luas.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 10 ribu tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Gresik, baru 3.654 orang atau kurang dari 25 persen yang telah mengantongi sertifikat kompetensi.
Sementara itu, dari 8.348 calon PMI sektor konstruksi yang terdata di Dinas Tenaga Kerja, baru 368 orang yang telah tersertifikasi.
"Angka ini menjadi tantangan bagi kita semua. Karena itu saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat kompetensi bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bekal penting untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dunia kerja,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, tenaga kerja profesional harus memiliki tiga aspek utama, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude).
"Keterampilan harus terus diasah sesuai bidang pekerjaan, pengetahuan harus ditingkatkan melalui pemahaman terhadap standar operasional. Sedangkan sikap tercermin dari kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika dalam bekerja," jelasnya.
Sekda juga mendorong para calon pekerja migran untuk terus meningkatkan kemampuan berbahasa asing.
Sebab, kata Sekda, kemampuan berkomunikasi akan sangat membantu saat bekerja di luar negeri sekaligus meminimalkan risiko kesalahpahaman maupun persoalan hukum di negara tujuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa’diyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi sekaligus mendukung visi pembangunan melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi diharapkan menjadi bekal bagi para pekerja migran yang ingin kembali berkarya di tanah air.
Dengan kompetensi yang diakui, tenaga kerja lokal diharapkan mampu mengisi kebutuhan tenaga konstruksi di berbagai kawasan industri di Kabupaten Gresik.
"Kami ingin tenaga kerja asal Gresik menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai hanya menjadi penonton ketika peluang kerja terbuka lebar di kawasan industri. Dengan sertifikat kompetensi, para peserta memiliki bukti keahlian yang diakui sehingga lebih siap bersaing di dunia kerja," ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 itu juga menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi pada jenjang tenaga terampil.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Dinas CKPKP Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Konstruksi Nasional (LSP-TKN) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perkumpulan Tenaga Kerja Ahli dan Terampil Indonesia (LSP-Petakindo). (hud/van)










