JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tidak dikenakannya rompi tahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Sahroni, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama tanpa pengecualian.
Febrie resmi ditahan Kejaksaan pada Jumat (24/7/2026) malam dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Namun, saat dibawa menuju rumah tahanan, ia tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda maupun borgol.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni menilai Kejaksaan seharusnya tetap menerapkan prosedur yang berlaku sebagaimana terhadap tersangka lainnya.
"Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), dikutip dari ANTARA.
Ia menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, termasuk mantan pejabat penegak hukum.
Meski demikian, Sahroni mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menahan Febrie.
Menurutnya, penahanan terhadap mantan elite penegak hukum tersebut menunjukkan proses hukum tetap berjalan.
Sahroni juga mengingatkan bahwa publik akan terus mengawasi penanganan perkara tersebut.
Karena itu, ia meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat.
"Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujarnya.




