Ringkasan Berita
- Surat kontrol adalah dokumen resmi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang menjamin kepastian jadwal, dokter, dan fasilitas kesehatan tujuan untuk pemeriksaan lanjutan.
- Fungsinya bukan sekadar administrasi, tetapi kunci untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan memantau perkembangan pasien pasca perawatan.
- Surat kontrol berlaku untuk satu kunjungan dan dapat diterbitkan ulang jika pasien masih membutuhkan pemantauan medis lebih lanjut.
- Peserta JKN diimbau untuk menghadiri kontrol sesuai jadwal dan segera menghubungi rumah sakit jika berhalangan agar jadwal dapat disesuaikan.
- Kepesertaan JKN harus tetap aktif dengan pembayaran iuran tepat waktu agar layanan kesehatan, termasuk kontrol, dapat diakses tanpa kendala.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Kesembuhan pasien tidak berhenti setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Banyak kasus masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, sehingga peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional perlu memahami pentingnya surat kontrol sebagai bagian dari pengobatan terencana.
Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan surat kontrol adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk memastikan kepastian jadwal pemeriksaan, dokter yang menangani, hingga rumah sakit tujuan.
“Surat kontrol itu ibarat surat panggilan resmi bagi pasien. Dengan adanya surat kontrol, pasien tahu kapan harus kembali memeriksakan diri, kepada dokter mana, dan di fasilitas kesehatan mana,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, surat kontrol bukan sekadar syarat administrasi, melainkan bagian penting menjaga kesinambungan pelayanan. Dokter dapat memantau perkembangan pasien pasca rawat inap maupun rawat jalan.
Setiap surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan, dan akan diterbitkan kembali jika pasien masih membutuhkan pemantauan.
“Yang terpenting, percayakan kepada DPJP perlu tidaknya kontrol kembali karena itu sepenuhnya berdasarkan penilaian medis,” kata Fitri.
Ia mengingatkan peserta JKN agar hadir sesuai jadwal yang tertera dalam surat kontrol. Jika berhalangan, segera menghubungi petugas rumah sakit agar jadwal dapat disesuaikan. Fitri juga menekankan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu.
“Kami mengingatkan peserta untuk benar-benar memperhatikan tanggal kontrol dan memastikan kepesertaan JKN selalu aktif agar layanan kesehatan dapat diakses kapan pun diperlukan,” pungkasnya. (fer/mar)










