Ringkasan Berita
- BPJS Kesehatan meluncurkan fasilitas Telehealth yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, memungkinkan peserta berstatus aktif berkonsultasi dengan dokter FKTP via chat atau video call dari mana saja.
- Layanan ini dirancang untuk konsultasi kesehatan non-darurat guna menghemat waktu dan biaya, namun tidak diperuntukkan untuk kondisi gawat darurat seperti gangguan pernapasan atau perdarahan hebat yang tetap memerlukan kunjungan langsung ke fasilitas kesehatan.
- Pengaksesan layanan dilakukan dengan membuka menu Telehealth di aplikasi, memilih dokter di FKTP tempat peserta terdaftar, lalu menyampaikan keluhan dan riwayat alergi untuk mendapatkan saran dan tindak lanjut medis.
- Pengalaman nyata dari peserta seperti Rina di Madiun menunjukkan manfaat layanan ini dalam menangani keluhan ringan di malam hari tanpa perlu keluar rumah, memberikan ketenangan dan arahan medis langsung.
- Kehadiran Telehealth merupakan inovasi BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses konsultasi kesehatan awal, menjadi solusi praktis bagi peserta JKN dalam memperoleh informasi medis tepat dari genggaman tangan.
MADIUN, BANGSAONLINE.com – Kabar baik bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kini BPJS Kesehatan kembali berinovasi dengan menghadirkan fasilitas Telehealth, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) ketika membutuhkan pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan fasilitas telehealth dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat konsultasi langsung dengan dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik melalui chat maupun video call.
“Telehealth kami hadirkan agar peserta JKN semakin mudah memperoleh layanan konsultasi kesehatan. Peserta dapat berkonsultasi dengan dokter FKTP melalui chat maupun video call dari mana saja, sehingga lebih menghemat waktu, biaya, dan tetap mendapatkan arahan medis yang tepat tanpa harus selalu datang ke fasilitas kesehatan,” jelas Ita, sapaan Kepala BPJS Cabang Madiun, Jumat (24/7/2026).
Untuk bisa mengakses layanan tersebut, peserta harus memastikan bahwa status kepesertaan JKN aktif. Cara mengaksesnya pun cukup mudah, peserta hanya perlu membuka aplikasi Mobile JKN, pilih menu Telehealth, kemudian pilih dokter di FKTP tempat peserta terdaftar. Selanjutnya, peserta dapat menyampaikan keluhan kesehatan maupun riwayat alergi secara jelas agar dokter dapat memberikan saran serta tindak lanjut sesuai kondisi yang dialami.
Meski demikian, Ita mengingatkan bahwa layanan Telehealth tidak diperuntukkan bagi kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan medis segera. Ditegaskan oleh Ita, dalam situasi seperti gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, perdarahan hebat, atau kondisi lain yang mengancam keselamatan jiwa, peserta tetap harus segera mendatangi faskes atau Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kemudahan layanan Telehealth telah dirasakan Rina, peserta JKN asal Kota Madiun. Ia mengaku memanfaatkan fitur Telehealth saat anaknya mengalami keluhan kesehatan ringan pada malam hari. Tanpa harus keluar rumah, ia dapat berkonsultasi langsung dengan dokter FKTP melalui aplikasi Mobile JKN.
“Cukup membuka Mobile JKN, memilih dokter, lalu menyampaikan keluhan yang dialami anak saya. Dokter memberikan penjelasan dengan jelas dan saya merasa lebih tenang karena mendapatkan arahan langsung. Layanan ini benar-benar membantu, apalagi ketika kondisi belum membutuhkan pemeriksaan langsung ke fasilitas kesehatan,” tuturnya.
Menurut Rina, kehadiran layanan Telehealth menjadi solusi bagi peserta JKN yang membutuhkan konsultasi medis awal sebelum memutuskan datang ke fasilitas kesehatan. Selain lebih praktis, layanan tersebut juga membantu masyarakat memperoleh informasi kesehatan yang tepat langsung dari tenaga medis.
Kehadiran Telehealth menjadi salah satu upaya mempermudah akses konsultasi kesehatan, sehingga peserta JKN dapat memperoleh arahan medis secara cepat sesuai kebutuhan, langsung dari genggaman tangan. (*)










