Naskah Akademik Lengkap, Pergunu dan JKSN Dorong Penetapan Yusuf Hasyim Jadi Pahlawan Nasional

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim atau yang akrab disapa Kiai Asep, menyebut KH Muhammad Yusuf Hasyim telah memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil kajian sejarah. 

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH Muhammad Yusuf Hasyim di Surabaya. 

Kiai Asep menjelaskan, usulan KH Muhammad Yusuf Hasyim atau Pak Ud telah melalui penilaian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan masuk dalam 20 nama yang diajukan kepada Presiden.

Dari 48 usulan calon pahlawan nasional, hanya 20 nama diteruskan, termasuk KH Muhammad Yusuf Hasyim. Namun, pemerintah menetapkan 10 tokoh, sementara Yusuf Hasyim masih menunggu giliran.

“Artinya, beliau tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” kata Kiai Asep pada Rabu (15/7/2026).

Ditegaskan pula olehnya bahwa kelengkapan naskah akademik menjadi kekuatan utama usulan tersebut. Buku KH Muhammad Yusuf Hasyim: Hidup, Pemikiran, dan Keperjuangannya memuat 120 sumber, terdiri atas 76 sumber primer dan sisanya sekunder.

Menurut dia, jumlah sumber primer itu paling lengkap dibandingkan tokoh lain yang pernah dibahas Dewan Gelar.

Sementara itu, Ketua TP2GP, Prof. Usep Abdul Matin, menyatakan naskah akademik pengusulan KH Muhammad Yusuf Hasyim disusun dengan bertumpu pada sumber primer dari arsip Belanda, Arsip Nasional RI, Perpustakaan Nasional, Pesantren Tebuireng, hingga dokumen keluarga.

“Beliau betul-betul seorang calon pahlawan nasional yang sangat memenuhi syarat untuk menjadi pahlawan nasional,” tuturnya.

Menurut hasil kajian, KH Muhammad Yusuf Hasyim konsisten memperjuangkan keutuhan NKRI, termasuk menghadapi pengaruh komunisme sejak dekade 1940-an hingga akhir hayatnya.

Seluruh tuduhan yang pernah diarahkan kepadanya telah diverifikasi melalui dokumen resmi dan tidak ditemukan fakta yang menggugurkan kelayakannya. (dev/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: