"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munir.
Menurutnya, evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi. Di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, tetapi tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih terdapat pengurus provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.
Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
Munir menjelaskan, kebijakan reaktivasi merupakan diskresi terakhir Ketua Umum PWI Pusat untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keanggotaan yang masih tersisa sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pascakonflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.










