Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Pria di Tulungagung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria paruh baya berinisial AYI (54), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Pelaku diduga menguasai sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk menemui temannya.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanton mengatakan, korban diketahui berinisial S (51), warga Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan menemui temannya.

Korban yang tidak menaruh curiga karena telah mengenal pelaku kemudian meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AG 2528 RAK miliknya.

Sesuai janjinya, sepeda motor itu akan dikembalikan pada sore hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

"Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku dan menghubunginya, namun tidak berhasil," kata Kompol Puji Hartanto, Jumat (26/6/2026).

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota untuk ditindaklanjuti.

Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku akan berangkat menuju Banyuwangi menggunakan Bus Harapan Baru. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyergapan.

Pelaku akhirnya diamankan di Terminal Blitar saat berada di dalam bus yang akan berangkat menuju Banyuwangi.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tulungagung Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan kredit, fotokopi BPKB kendaraan, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AG 2528 RAK.

Menurut keterangan pelaku, sepeda motor milik korban sebelumnya sempat digadaikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Tulungagung Kota.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan dan kepastian yang jelas," pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: