Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah dititipkan di sebuah warung kopi.
"Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar AKP Sudibyo saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
BACA JUGA:Karyawan Toko Buah di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Gelapkan Rp71,6 Juta Hasil Penjualan
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan lebih lanjut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diketahui merupakan pelayan Warung Brewnco 26.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap para pelaku beserta barang bukti.










