“Mereka membawa berbagai atribut perguruan silat dan juga mengendarai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Ipda Hamzaid.
Ke-12 orang yang diamankan masing-masing berinisial MHA (23) warga Kecamatan Sugio, AA (21) warga Kecamatan Sukodadi, AFL (16) warga Kecamatan Kembangbahu, RF (16) warga Kabupaten Lamongan, MRS (18) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, AVP (16) warga Kecamatan Kembangbahu, SM (27) warga Kecamatan Pucuk, RAP (20) warga Kecamatan Deket, AW (19) warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, RA (27) warga Kecamatan Pucuk, AHU (16) warga Kecamatan Kembangbahu, dan NA (28) warga Kecamatan Kembangbahu.
Selain mengamankan para penggembira, petugas juga menindak 12 sepeda motor yang diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis serta melanggar ketentuan lalu lintas.
“Selanjutnya, seluruh yang terjaring dalam kegiatan tersebut dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan lebih lanjut guna mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.










