Kondisi Membaik, Pasien JKN Tetap Perlu Jalani Kontrol untuk Pantau Pemulihan

Karena itu, dalam Program JKN dikenal adanya surat kontrol sebagai bagian dari pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta yang masih membutuhkan pemantauan medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa surat kontrol merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sebagai dasar kunjungan kembali peserta JKN ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Menurutnya, surat kontrol tidak diterbitkan atas permintaan peserta.

Penerbitannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dari dokter yang menangani pasien.


Kondisi Membaik, Pasien JKN Tetap Perlu Jalani Kontrol untuk Pantau Pemulihan - Halaman 2