Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta

Karena tidak memiliki dana sebesar itu, P disebut hanya mampu memenuhi pembayaran Rp25 juta dengan cara menjual dan menggadaikan barang miliknya.

“P dapat membayar sesuai yang diminta oleh pemilik Klinik, namun naasnya P pada tgl 16 Januari tidak bisa transfer Rp25 juta, karena limit batas transfer per hari,” jelas Risang kepada wartawan BANGSAONLINE, Selasa (12/5/2026).

Pada 16 Januari 2026, P hanya mampu mentransfer Rp20 juta. Sisanya sebesar Rp5 juta baru dikirimkan keesokan harinya sehingga total pembayaran mencapai Rp25 juta sesuai permintaan awal pihak klinik.

Meski demikian, Risang menyebut pemilik klinik tetap meminta P membayar Rp50 juta penuh karena pembayaran dianggap tidak sesuai waktu yang telah ditentukan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: