Rizka mengatakan satgas telah melakukan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menyebut pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Kualanamu, 15 di Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport.










