“Korban masih pelajar berusia 14 tahun. Untuk kasusnya masih kami tangani, terlapor masih proses pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Samsul Anwar, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban yang telah beberapa hari meninggalkan rumah tiba-tiba pulang pada 23 April 2026.
Saat itu, orang tua korban memeriksa tas milik anaknya dan menemukan uang sebesar Rp500 ribu serta tiga batang rokok.
Temuan tersebut membuat keluarga korban merasa curiga.










