Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.

ā€œBerdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban dalam keadaan hamil kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa yang telah menghamilinya,ā€ kata Hamzaid, Jumat (8/5/2026).

Dari pengakuan korban, pelaku disebut telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sugio. 

Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: