Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu terduga pelaku pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Terduga pelaku terpantau berada di sebuah kios di wilayah Tegalsari, Kecamatan Brondong, dan diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
Petugas Polsek Brondong kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan badan dan tas, polisi menemukan sejumlah obat keras siap edar.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke lokasi kos para pelaku di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran.










