Para pelaku pengedar okerbaya saat digulung anggota Polsek Brondong
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke lokasi kos para pelaku di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku lain beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Saat penggerebekan di lokasi kedua, polisi menemukan ribuan pil dan paket plastik berisi obat keras yang disimpan di dalam kardus besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13.755 butir pil dobel L, 11.680 butir Destro, 7.180 butir Tramadol, 2.150 butir Trihexyphenidyl, 1.900 butir Heximer, empat unit telepon seluler milik terduga pelaku, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp185 ribu.
Secara keseluruhan, petugas menyita sekitar 36.665 butir obat keras berbahaya yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026).
"Benar, Sat Reskrim Polsek Brondong telah menangkap terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan dan sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Lamongan," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




