Para pelaku pengedar okerbaya saat digulung anggota Polsek Brondong
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polsek Brondong membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar dengan menangkap empat terduga pelaku di Kabupaten Lamongan.
Dalam operasi tersebut, petugas Polsek Brondong meringkus empat terduga pelaku di sebuah rumah kos di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:
- Didampingi Anggota Polsek Lamongan Kota, Seorang Suami Grebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Kos
- KRYD Malam Minggu, Polres Lamongan Amankan 85 Motor Berknalpot Brong di Enam Titik Razia
- Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Ganjal ATM, Sejumlah Barang Bukti Disita
- Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat terduga pelaku berinisial WM (38), MIT (28), AB (44), dan IM (33).
Mereka diketahui berasal dari luar Kabupaten Lamongan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu terduga pelaku pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Terduga pelaku terpantau berada di sebuah kios di wilayah Tegalsari, Kecamatan Brondong, dan diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
Petugas Polsek Brondong kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan badan dan tas, polisi menemukan sejumlah obat keras siap edar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




