Ketua PCNU Bangil Eddy Supriyanto menjelaskan, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 103/PB.01/A.II.01.45/99/04/2026 tertanggal 7 April 2026 tentang pengesahan kepengurusan PCNU Bangil masa khidmat 2026–2031. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Konfercab pada 9 November 2025.
“Dengan terbitnya SK PBNU tersebut, maka segala kegiatan PCNU Bangil menjadi legal formal, baik dari segi hukum, administrasi maupun organisatoris,” tegasnya.
Menanggapi polemik Yayasan Sanpana dan civitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA), Sudiono menegaskan yayasan tersebut berada di bawah naungan PCNU Bangil. Karena itu, Ketua Pembina yayasan dijabat Rais PCNU Bangil sebagai pimpinan tertinggi.
“Sehingga apabila ada seseorang atau kelompok yang mendirikan dengan nama dan alamat yang sama berarti ilegal dan siap-siap berhadapan dengan PCNU Bangil, baik melalui jalur hukum maupun jalur organisasi,” ujarnya.










