Namun, ia menjelaskan kelanjutan pembangunan masih terhambat karena belum tercapai kesepakatan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Perbedaan utama terletak pada nilai pembayaran progres pekerjaan.
Berdasarkan asesmen teknis tim ahli UPN dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar.
"Tim dari Dinas PUPR sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun bisa segera tuntas. Kita berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu agar kita bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun," tambahnya.
Ferry menyebut, apabila negosiasi mencapai kesepakatan, pembangunan alun-alun akan segera dilanjutkan. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar pada tahun ini.










