Nasib Lanjutan Mangkraknya Alun-Alun, Pemkot Kediri Tunggu Kesepakatan Nilai Proyek

Nasib Lanjutan Mangkraknya Alun-Alun, Pemkot Kediri Tunggu Kesepakatan Nilai Proyek Kondisi bangunan yang ada di Kawasan Alun-alun Kota Kediri.

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri akhirnya memberi kabar tentang kelanjutan pembangunan Alun-Alun Kota yang kini kondisinya mangkrak.

Pj Sekda Kota Kediri M. Ferry Djatmiko saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026), menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan pembangunan alun-alun yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai ruang publik yang representatif.

Menurutnya, sejumlah tahapan krusial telah dilalui dalam proses penyelesaian proyek tersebut, mulai dari administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, hingga reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerjasama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku, " terang Ferry.

Namun, ia menjelaskan kelanjutan pembangunan masih terhambat karena belum tercapai kesepakatan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Perbedaan utama terletak pada nilai pembayaran progres pekerjaan.

Berdasarkan asesmen teknis tim ahli UPN dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar.

"Tim dari Dinas PUPR sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun bisa segera tuntas. Kita berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu agar kita bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun," tambahnya.

Ferry menyebut, apabila negosiasi mencapai kesepakatan, pembangunan alun-alun akan segera dilanjutkan. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar pada tahun ini.

"Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan tenaga ahli, bangunan dua lantai dalam proyek tersebut harus dibangun ulang. Adapun bagian lanskap seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan.

Endang menegaskan seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas karena proyek menggunakan anggaran negara.

"Karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara," jelasnya.

Ia menambahkan, hal tersebut sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum proses penghitungan dilakukan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran. (uji/van)