Warga Ngunut Tulungagung Aktifkan Kembali Kepesertaan PBI JKN Orang Tua

Setelah melapor, pihak desa mengarahkan Desi melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari Kecamatan Ngunut dan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari fasilitas kesehatan tempat orang tuanya terdaftar. Berkas tersebut kemudian diproses melalui pemerintah desa hingga ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

Proses reaktivasi berjalan cepat

“Saya ajukan hari Senin, lalu hari Sabtu di minggu yang sama status kepesertaan ibu dan bapak sudah aktif kembali saat saya cek di Mobile JKN. Menurut saya prosesnya mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” kata Desi.

Dijelaskan olehnya, selama menjadi peserta JKN, kedua orang tuanya tidak pernah mengalami kendala berarti dalam mengakses layanan kesehatan. Ibunya rutin kontrol di beberapa poli karena riwayat penyakit kompleks, sementara ayahnya mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) dengan kebutuhan obat rutin.

“Ibu saya punya riwayat diabetes sejak 2023, lalu di tahun 2024 mengalami saraf terjepit dan gangguan di rahim, sehingga harus kontrol di poli saraf, orthopedi, dan obgyn. Sedangkan ayah saya ikut PRB karena asma dan sempat didiagnosis infeksi paru, jadi harus minum obat rutin,” ujarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: