Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim (kanan)
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MB (36) hanya tujuh jam setelah beraksi.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pedurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu dibekuk pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, 3 Pelaku Diamankan
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
Ia sebelumnya mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban diketahui berinisial KH (17), warga Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pelaku diamankan di wilayah tempat tinggalnya tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk membobol kunci sepeda motor milik korban,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Sporty warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi M 2115 IO milik korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




