Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim (kanan)
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MB (36) hanya tujuh jam setelah beraksi.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pedurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu dibekuk pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia sebelumnya mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban diketahui berinisial KH (17), warga Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pelaku diamankan di wilayah tempat tinggalnya tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk membobol kunci sepeda motor milik korban,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Sporty warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi M 2115 IO milik korban.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi M 2578 IO serta satu unit telepon genggam Oppo A18 warna biru.
Iptu Fajri menjelaskan, sepeda motor NMAX tersebut digunakan pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, MB dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sampang.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kasus curanmor menjadi atensi khusus kami, karena dalam beberapa waktu terakhir terjadi berulang dalam waktu berdekatan,” tegasnya. (van)

























