KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Minggu (28/6/2026) sore berhasil digagalkan warga, sedangkan pelaku berinisial EW, warga Kelurahan Temas, diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial YF sedang bertamu dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya, tetapi lupa mencabut kunci kontak yang masih tertinggal di dasbor.
“Pelaku EW datang berjalan kaki dari arah BNS. Begitu melihat kendaraan tidak terkunci, ia langsung berusaha membawanya pergi,” ungkap AKP Zaenal.
Aksi tersebut diketahui oleh saksi RI, istri pemilik rumah, yang langsung berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan "maling", warga sekitar segera berdatangan.
Pelaku yang panik menjatuhkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Namun, pelaku berhasil ditangkap warga sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, petugas Piket Pamapta bersama Tim Opsnal Satreskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat, jaket, dan tas milik pelaku.
Saat ini, EW telah dibawa ke Mako Polres Batu untuk menjalani proses penyidikan dengan sangkaan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat agar tetap waspada.
“Pastikan kunci dicabut, stang dikunci, atau gunakan kunci tambahan meski hanya ditinggal sebentar,” pesannya.
Ia juga mengapresiasi kewaspadaan warga dalam menggagalkan aksi tersebut.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
“Segera serahkan pelaku ke polisi agar proses hukum berjalan adil dan tertib,” pungkasnya. (adi/van)










