Residivis Pembobol Gudang di Plumpang Ditangkap, Polres Tuban Kembangkan Kasus

Residivis Pembobol Gudang di Plumpang Ditangkap, Polres Tuban Kembangkan Kasus Tangkapan layar CCTV saat pelaku akan membobol gudang

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi tidak sesuai yang digunakan saat beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Adapun sejumlah lokasi yang diakui pelaku antara lain pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, pencurian pompa diesel air, alat las dan bor listrik, pompa air merek Shimizu, hingga lampu masjid di wilayah yang sama.

Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri perangkat ampli sound system di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait untuk pendalaman dan pengembangan kasus ini," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (van)