Dapur MBG Tegalbang Disegel Pemilik Lahan, Kuasa Hukum Penyewa: Sewa 5 Tahun Sudah Lunas

Terkait uang tambahan sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta yang dipersoalkan pemilik lahan, Arina menyebut hal itu merupakan "hadiah" sukarela untuk menjaga hubungan baik, bukan bagian dari klausul perjanjian hukum.

"Pemberian uang tersebut tidak termasuk dalam klausul perjanjian. Untuk bulan Februari ini memang belum diberikan karena tanggalnya belum habis. Namun ke depan klien kami tetap akan memberikan hadiah tersebut," ungkap Arina.

Arina menyayangkan tindakan penyegelan sepihak yang dilakukan saat status sewa masih aktif. Penutupan akses dengan batu urug dinilai menghambat pelayanan publik bagi program gizi anak. Akibatnya, pihak pengelola terpaksa membongkar sebagian tembok untuk akses masuk sementara.

"Tentu ada penyegelan dengan batu urug di depan pintu gerbang dapur maka merugikan klien kami. Dan terpaksa untuk sementara waktu membongkar tembok sebagai akses. Setelah persoalan selesai ya tembok itu akan dibenahi kembali," bebernya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: