Ia kemudian membuka ruangan dan membawa keluar dua brankas berwarna biru dari dalam lemari.
“Pelaku sempat mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak dicurigai. Setelah itu, brankas dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik saat konferensi pers.
Aksi itu terungkap setelah pihak perusahaan menyadari dua brankas hilang dan melaporkannya ke polisi.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo lalu melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Lamongan. Pada Jumat, 30 Januari 2026, polisi menangkap Y.H di rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon, Kecamatan Paciran, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, kunci pas dan kunci T, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
“Tersangka mengaku motifnya karena kebutuhan ekonomi dan biaya pendidikan anak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Y.H dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai paling tinggi Rp500 juta.
Saat ini, tersangka yang diketahui bekerja sebagai kernet bus asal Sukodono tersebut ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Sidoarjo. (cat/van)










