Musda XI Golkar Pasuruan Dinilai Cacat Hukum, Sugiharti: Sudah Sesuai Legalitas Formil

Ia menilai, kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Pasuruan. Namun, mayoritas pengurus justru diberhentikan, bahkan disebut mengabaikan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Kalau modelnya seperti ini, jadinya menabrak aturan,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, dalam surat instruksi DPP Partai Golkar secara tegas disebutkan larangan menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua DPD kabupaten/kota demi menjaga kondusivitas organisasi. 

Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 15 Mei 2025 dan ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir serta Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, dengan tembusan kepada Ketua Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Ketua Umum DPP.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: