Ia menilai, kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Pasuruan. Namun, mayoritas pengurus justru diberhentikan, bahkan disebut mengabaikan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Kalau modelnya seperti ini, jadinya menabrak aturan,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, dalam surat instruksi DPP Partai Golkar secara tegas disebutkan larangan menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua DPD kabupaten/kota demi menjaga kondusivitas organisasi.
Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 15 Mei 2025 dan ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir serta Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, dengan tembusan kepada Ketua Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Ketua Umum DPP.
BACA JUGA:Kosgoro Soroti Pergantian Pengurus DPD Golkar Kabupaten Pasurun, Dinilai Langgar Juklak Musda
TAGS:Golkar Pasuruan










