Pemerintah Relokasi Lahan TNTN, Wamen ATR/BPN dan Menteri Kehutanan Tegaskan Keadilan Masyarakat

Pemerintah Relokasi Lahan TNTN, Wamen ATR/BPN dan Menteri Kehutanan Tegaskan Keadilan Masyarakat Wamen ATR/BPN dalam kegiatan relokasi di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan.

PEKANBARU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah mulai menjalankan relokasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai langkah pemulihan fungsi kawasan konservasi. Sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang ditempati kepada negara, menandai komitmen bersama untuk mengembalikan TNTN sebagai hutan lindung.

“Inilah yang terus kita dorong. Agar masyarakat mau berdiskusi, berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusinya hari ini sudah dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan, yakni relokasi,” kata Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam kegiatan relokasi di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Ditegaskan pula olehnya bahwa relokasi dilakukan dengan prinsip keadilan.

“Mudah-mudahan kalau ini terus kita lakukan, insyaallah, Tesso Nilonya juga menjadi semakin asri, tapi masyarakat pun hak-haknya tidak terkebiri,” ujarnya.

Berdasarkan verifikasi Satgas Garuda, terdapat 1.075 pemegang sertifikat di kawasan TNTN. Dalam kegiatan ini, secara simbolis diserahkan 13 sertifikat masyarakat kepada Wamen ATR/BPN; Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; dan Plt. Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto.

Sebagai solusi tahap pertama, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat dengan luas sekitar 633 hektare untuk 228 kepala keluarga. 

Menteri Kehutanan menyatakan, masyarakat terdampak relokasi difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan, dan selanjutnya akan dilakukan pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Insyaallah, nanti kalau situasi sudah lebih baik, nanti akan ada proses TORA. Nanti kami keluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya Kementerian ATR/BPN yang menyertifikasi kebun-kebun masyarakat,” paparnya.

Kebijakan ini merupakan upaya menghadirkan solusi adil dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui perhutanan sosial, masyarakat tetap memiliki akses legal mengelola lahan sekaligus menjaga kelestarian TNTN.

“Tidak untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merelokasi masyarakat yang tinggal di Tesso Nilo. Kemudian, kita relokasi ke tempat lain di luar Tesso Nilo, agar Taman Nasionalnya tetap terjaga. Kembali menjadi rumah aman yang nyaman bagi Domang Si Gajah, tapir, rusa, dan lain sebagainya,” ucap Menteri Kehutanan. (afa/mar)