23 PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol ke Kejaksaan

23 PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol ke Kejaksaan Sejumlah pengurus PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana Banpol atau bantuan politik tahun anggaran 2022-2024.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengurus PAC di Kabupaten melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan politik (banpol) tahun anggaran 2022-2024 ke Kejaksaan, Senin (15/12/2025).

Laporan tersebut dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Nilai bujet yang dipersoalkan cukup besar, yakni sekitar Rp600 juta pada 2022, serta Rp1,3 miliar pada 2023 dan 2024.

Sesuai aturan partai, dana banpol semestinya dialokasikan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Namun para pelapor menegaskan, kegiatan pendidikan politik yang tercantum dalam laporan tidak pernah mereka rasakan.

Ketua PAC Wonorejo, Wito, menyatakan selama ini pengurus PAC hanya mengetahui dana tersebut sebatas administrasi. 

“Di tingkat PAC kami tidak pernah merasakan ada pendidikan politik. Tapi di LPJ semuanya tertulis seolah kegiatan berjalan normal. Bahkan ada tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, laporan ini disampaikan atas nama 23 PAC di Kabupaten yang telah membuat surat pernyataan bersama. Mereka juga melampirkan salinan LPJ 2022 dan 2024, serta pernyataan bendahara umum yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pencairan dana banpol.

Sementara itu, Ketua PAC Bangil, Idrus Harun, mengaku kaget namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan yang bukan miliknya. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO