23 PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol ke Kejaksaan

23 PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol ke Kejaksaan Sejumlah pengurus PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana Banpol atau bantuan politik tahun anggaran 2022-2024.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengurus PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan politik (banpol) tahun anggaran 2022-2024 ke Kejaksaan, Senin (15/12/2025).

Laporan tersebut dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Nilai bujet yang dipersoalkan cukup besar, yakni sekitar Rp600 juta pada 2022, serta Rp1,3 miliar pada 2023 dan 2024.

Sesuai aturan partai, dana banpol semestinya dialokasikan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Namun para pelapor menegaskan, kegiatan pendidikan politik yang tercantum dalam laporan tidak pernah mereka rasakan.

Ketua PAC PDIP Wonorejo, Wito, menyatakan selama ini pengurus PAC hanya mengetahui dana tersebut sebatas administrasi. 

“Di tingkat PAC kami tidak pernah merasakan ada pendidikan politik. Tapi di LPJ semuanya tertulis seolah kegiatan berjalan normal. Bahkan ada tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, laporan ini disampaikan atas nama 23 PAC di Kabupaten Pasuruan yang telah membuat surat pernyataan bersama. Mereka juga melampirkan salinan LPJ 2022 dan 2024, serta pernyataan bendahara umum yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pencairan dana banpol.

Sementara itu, Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun, mengaku kaget namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan yang bukan miliknya. 

“Yang aneh, tanda tangan saya jelas berbeda. Bahkan banyak nama anak ranting yang dicantumkan juga tidak sesuai dengan orangnya,” cetusnya.

Ditegaskan olehnya, selama menjabat sebagai pengurus PAC dirinya tidak pernah diajak berdiskusi atau dilibatkan dalam program pendidikan politik yang disebut dibiayai dana banpol. 

“Kalau kegiatan itu benar ada, pasti kami tahu. Kenyataannya tidak ada, tapi di laporan semuanya terlihat rapi,” ujarnya.

Para pelapor menduga penyimpangan ini melibatkan oknum pengurus DPC. Mereka berharap aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dana banpol secara menyeluruh. 

“Harapan kami sederhana, dana partai digunakan sesuai aturan dan tidak merusak kepercayaan kader di bawah,” kata Wito.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. 

"Tentu setiap ada laporan kami terima. Selanjutnya, nanti akan kami tindaklanjuti, kami pelajari lebih dulu," tuturnya. (afa/mar)