Posting Meme Sindir Polisi di FB, Office Boy di Ponorogo Ditangkap

Posting Meme Sindir Polisi di FB, Office Boy di Ponorogo Ditangkap Anggota Polres Ponorogo menunjukkan meme yang diunggah Imelda Syahrul.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Imelda Syahrul, seorang office boy (OB) sebuah bank di , Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi karena memposting meme dengan mencatut foto polisi.

OB asal Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun, ini ditangkap polisi hari Jumat 30 Oktober, atau tiga jam pasca meng-upload foto milik Bripda Aris Kurniawan, salah satu anggota Sat Lantas Polres . Foto Bripda Aris direkayasa sedemikian rupa, lalu ditambahkan kata-kata sindiran.

"Saya tahu dari teman polisi yang menunjukkan foto saya dilecehkan di Facebook. Setelah melihat saya langsung lapor ke SPK," kata Bripda Aris Kurniawan kepada wartawan di Sat Lantas Polres , Kamis (5/11).

Aris mengaku selama ini tidak memiliki hubungan kerabat ataupun mengenal pelaku. "Saya tahu ya baru pas ditangkap setelah saya lapor. Sebelumnya saya tidak mengenal pelaku sama sekali. Di FB pun saya juga tidak berteman dengan pelaku," ujar Aris.

Wakapolres Kompol Suharnoto mengatakan, salah satu anggotanya tidak terima dilecehkan di jejaring sosial Facebook. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa motif pelaku karena diduga menghina polisi baik secara perorangan maupun instansi. Apalagi foto yang diunggah merupakan anggota polisi yang berseragam lengkap dan tengah mengatur lalu lintas.

"Pelaku sampai sekarang masih diperiksa, tapi tidak ditahan hanya wajib lapor. Kalau pasal dan alat bukti saya rasa sudah cukup," kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO